Contoh Surat Usulan Inpassing Guru Non PNS 2018 - Inpassing merupakan proses penyetaraan kepangkatan, golongan, dan jabatan fungsional guru Bukan PNS (GBPNS) dengan kepangkatan, golongan, dan jabatan guru PNS dengan tujuan untuk tertib administrasi, pemetaan guru dan kepastian pemberian tunjangan yang menjadi hak mereka.
Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, dan Jabatan Fungsional Penilik; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 99 ayat (3) huruf i Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah
Kamus Kelas Jabatan Di Lingkungan Instansi Pemerintah. ABSTRAK: a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan dan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Jabatan Pegawai Negeri Sipil, setiap
STATUS. Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional. Mencabut : ABSTRAK: CATATAN: Peraturan Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2022. Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional.
Pengangkatan PNS Non Dosen ke PNS Dosen 1. Pengangkatan PNS dari jabatan lain ke dalam jabatan Akademik Dosen dapat dipertimbangkan apabila : Memenuhi persyaratan sebagai berikut : - mempunyai ijazah Magister (S2) dari PT dan/atau Prodi minimal terakreditasi B serta lulus dengan memuaskan
Riset, dan Teknologi tentang Pengangkatan Guru pada Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi di Bidang Pendidikan atau Jabatan Fungsional Lain di Bidang Pendidikan dan Pengangkatan Kembali pada Jabatan Fungsional Guru; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2.
.
jabatan fungsional guru non pns